get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Dukung UNS Buka Kampus di Kebumen, Ini Rencananya

2 Mahasiswa UNS Solo Ditetapkan Tersangka Diksar Menwa, Dijemput Paksa Polisi

Sabtu, 06 November 2021 | 09:35 WIB
header img
Polisi menetapkan dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra (21). Foto/Taufik Budi

Dipastikannya, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. "Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan," imbuh dia.

Sementara Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, dan barang bukti di TKP. Penetapan tersangka itu juga diperkuat dengan keterangan ahli.

NFM dan FPJ disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun ancaman pidana yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Rektor UNS, Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers itu menegaskan, mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.

Jamal juga menyatakan, UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut