get app
inews
Aa Text
Read Next : Menhub Bertemu 5 Bupati Bahas Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga, Ini Isinya

Jarang Diketahui Masyarakat, Ternyata Begini Aturan Pemasangan Polisi Tidur

Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:32 WIB
header img
Peraturan Menteri Perhubungan Mengenai Pemasangan Polisi Tidur. Foto: Instagram Kemen PUPR

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemasangan polisi tidur atau speed bump ternyata menjadi polemik di masyarakat. Terlebih, pemasangan polisi tidur umumnya terletak di jalan umum yang dilalui banyak orang.

Masih banyak yang belum mengetahui terkait aturan pemasangan polisi tidur, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan.

Terkait pemasangan polisi tidur telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Ada tiga jenis polisi tidur dalam aturan tersebut yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.

Dilansir iNews.id dari akun Instagram Kemen PUPR mengenai aturan pemasangan polisi tidur speed bump yaitu sebagai berikut: 

1. Memiliki tinggi 18-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

2. Pemakaian warna terdiri dari kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Terbuat dari badan jalan (aspal), karet, atau bahan lainnya.

4. Pemasangan dilakukan pada jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan maksimal 10 km per jam.

Sedangkan aturan pemasangan polisi tidur speed hump antara lain: 

1. Memiliki tinggi 5-9 cm, lebar bagian atas 35-90 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.

2. Pemakaian warna terdiri dari kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Pemasangan dilakukan pada jalan lokal, area parkir, dan jalan lingkungan dengan kecepatan maksimal 20 km per jam.

4. Berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang memilki zebra cross.

Aturan pemasangan polisi tidur speed table sebagai berikut: 

1. Memiliki tinggi 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen.

2. Warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Terbuat dari badan jalan (aspal) atau blok dehgan miti setara K-300 untuk material permukaan.

4. Dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut