get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Gadis di Bawah Umur Diperkosa Sejumlah Pria Lalu Dijual di Aplikasi MiChat

2 Remaja Putri Diperkosa Brutal 8 Pemuda hingga Alami Pendarahan Hebat

Senin, 08 November 2021 | 17:28 WIB
header img
Pelaku pemerkosaan di Kendari dibekuk polisi. Foto: Febriyono/SINDOTV

Selanjutnya, para pemuda pelaku pemerkosaan itu dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut