PURWOKERTO, iNews.id – Kelakuan SD (55), warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas sama sekali tidak pantas ditiru. Sebagai orang yang telah berusia, malah memiliki berlaku tidak terpuji. Dia diduga melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan bahwa pada Senin (8/11/2021), Unit PPA menerima penyerahan dari anggota Polsek Purwokerto Utara. “Polisi mengamankan tersangka dan langsung meminta keterangan. Selain tersangka, polisi juga meminta kesaksuan korban dan saksi-saksi lainnya,”kata Kasat Reskrim pada Selasa (9/11/2021).
Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu saat Korban memetik buah kersem di tepi sawah. “Kemudian tersangka mendekati korban dan berkata, “koe ngapa mengeneh” dijawab korban “nggolet buah kersem”. Setelah itu, tersangka berdiri di samping korban merangkul lalu melakukan tindakan asusila. Usai melakukannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban,”jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti diantaranya satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong kaos dalam warna putih,”katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengenakan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku.
Editor : EldeJoyosemito