get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu-ibu Bernyanyi dengan Suara Kencang di Kereta Api Penumpang Lain Terganggu 

Simak, Ini Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

Sabtu, 24 April 2021 | 13:07 WIB
header img
Tes Genose yang dilakukan di Stasiun Purwokerto kepada penumpang. (Foto: Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNews.id- Ini dia aturan baru yang dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Jawa Tengah, kepada penumpang. Tes rapid antigen yang menjadi persyaratan naik KA jarak jauh yang semula berlaku 3 x 24 jam, kini hanya berlaku 1 x 24 jam. Aturan ini mulai berlaku 24 April hingga 8 Mei, kemudian dilanjutkan pada 18-24 Mei mendatang. Untuk aturan Genose C-19 masih berlaku 1 x 24 jam.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan bahwa perubahan aturan disesuaikan dengan Addendum Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid19 Nasional ”Aturan pada KA masih tetap menggunakan tes rapid anigen atau Genose, hanya ada perubahan pada masa berlakunya. Kalau menggunakan rapid tes sekarang berlaku 1 x 24 jam, sedangkan Genose dilakukan pada hari H keberangkatan,”kata Ayep pada Sabtu (24/4/2021).

Ayep mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya. Bagi warga yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI Daop 5 Purwokerto telah menyediakan layanan pemeriksaan tes rapid antigen dengan biaya Rp85 ribu dan Genose dengan biaya Rp30 ribu,”ujarnya.

Untuk Daop 5 Purwokerto, layanan tes rapid antigen tersedia di 3 stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya di Cilacap dan Kutoarjo di Purworejo.  Selain harus membawa persyaratan hasil negatif tes rapid antigen atau Genose, penumpang juga tidak boleh dalam kondisi tidak sehat seperti flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

“Penumpang  wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. PT KAI mendukung seluruh upaya pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 khususnya di transportasi publik. Seluruh penumpang juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan lainnya yang telah ditetapkan seperti memakai masker dan menjaga jarak dengan memperhatikan tanda batas jarak fisik yang ada. Demi menjaga kebersihan tangan, sejumlah perangkat pembersih tangan telah dilengkapi di sejumlah titik area stasiun dan sarana KA,”tandasnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut