get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Pesan Jenderal Minta Cabut Deolipa dari Kuasa Hukum Bharada E, Banyak Bicara ke Media

LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada R, Penebalan Rutan, Pasang CCTV, Steril Udara

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:34 WIB
header img
LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Foto: Ist

"Iya terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat ya. Karena keputusannya belum lewat sidang paripurna. Jadi, darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," ucap Hasto.

Sebagai informasi, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap pemohonnya dilakukan guna menjamin keterangan saksi atau korban tidak dipengaruhi oleh adanya ancaman serta tekanan dari pelaku dan lainnya. Dalam konteks perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E, Hasto menjelaskan itu diperlukan lantaran assesment JC Bharada E telah memenuhi syarat.

"Perlindungan darurat itu diperlukan, untuk pemohon yang memang menghadapi ancaman dan atau proses hukumnya sudah berjalan dan dia memerlukan pendampingan oleh LPSK," ucap Hasto.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut