get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah 3 Cara Pengecekan NIK Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

OJK Kembali Ingatkan Jangan Pakai Pinjol Ilegal Hanya Merusak Citra Pinjol Berizin  

Kamis, 11 November 2021 | 15:49 WIB
header img
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meminta publik jangan memakai jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena masih marak hingga saat ini. (Foto: Dok)

OJK mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan. "Dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut