get app
inews
Aa Read Next : Apa itu Galbay Pinjol, Ini Penjelasan Rincinya

OJK Kembali Ingatkan Jangan Pakai Pinjol Ilegal Hanya Merusak Citra Pinjol Berizin  

Kamis, 11 November 2021 | 15:49 WIB
header img
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meminta publik jangan memakai jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena masih marak hingga saat ini. (Foto: Dok)

JAKARTA,iNews.id - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meminta publik jangan memakai jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena masih marak hingga saat ini. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, bakal terus memberikan pemahaman dan awareness yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digital.

"Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Kick Off Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 secara virtual di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

OJK menyatakan pada dasarnya pinjol mempunyai dampak yang baik, namun tertutup oleh ulah pinjol ilegal sehingga merusak citra. Maka dari itu, OJK mengingatkan untuk memastikan pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK

"Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK. OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut