Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PT Pegadaian Area Purwokerto Gandeng OJK dan Dinas UMKM dalam Kegiatan GENCARKAN
Advertisement . Scroll to see content

OJK Kembali Ingatkan Jangan Pakai Pinjol Ilegal Hanya Merusak Citra Pinjol Berizin  

Kamis, 11 November 2021 | 15:49 WIB
  • author Michelle Natalia
OJK Kembali Ingatkan Jangan Pakai Pinjol Ilegal Hanya Merusak Citra Pinjol Berizin  
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meminta publik jangan memakai jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena masih marak hingga saat ini. (Foto: Dok)

JAKARTA,iNews.id - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meminta publik jangan memakai jasa pinjaman online (pinjol) ilegal karena masih marak hingga saat ini. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, bakal terus memberikan pemahaman dan awareness yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digital.

"Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Kick Off Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 secara virtual di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

OJK menyatakan pada dasarnya pinjol mempunyai dampak yang baik, namun tertutup oleh ulah pinjol ilegal sehingga merusak citra. Maka dari itu, OJK mengingatkan untuk memastikan pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK

"Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK. OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan," tegasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut