get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Hilang Saat Dicuci di Doorsmer Jalan Jamin Ginting, Pemilik Wanita Cantik Lapor Polda Sumut

Bobby Nasution Tutup 3 Tempat Hiburan Malam Langgar PPKM di Medan

Minggu, 14 November 2021 | 20:53 WIB
header img
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat sidak ke tempat hiburan malam yang melanggar PPKM, Sabtu (13/11/2021) malam. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id -  Bobby Nasution memimpin langsung penutupan 3 tempat hiburan malam di Medan karena melanggar jam operasional.

"Malam ini saya bersama tim gabungan TNI-Polri serta Satuan Pol PP menyegel sementara 3 tempat hiburan malam karena melanggar aturan PPKM, menimbulkan keramaian dan melewati jam operasi," kata Bobby Nasution, Minggu (14/11/2021) dini hari, di akun Instagramnya. 

Kota Medan diketahui saat ini masih memberlakukan PPKM level 2 di tengah pandemi Covid-19.  Aktivitas masih dibatasi oleh pemerintah, termasuk jam operasi tempat hiburan malam.   

Dalam sidak yang dilakukan bersama tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP itu, ditemukan tiga tempat hiburan malam masih beroperasi melewati jam yang telah ditentukan selama PPKM. 

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan dan mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan hiburan agar menaati aturan PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan. 

"Saya tegaskan kepada pelaku usaha dan hiburan, saat beroperasi harus sesuai dengan aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini kita lakukan agar Medan terhindar dan bebas dari penyebaran Covid-19," kata Bobby.

Bobby menegaskan kepada pengelola tempat hiburan malam dan pengunjung, saat pandemi Covid-19 saat ini, segala aktivitas harus berdasarkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kota.  

Meski level PPKM di Kota Medan sudah berada pada level 2, aturan PPKM harus tetap dijalankan, terlebih pada aktivitas yang berpotensi menimbulkan keramaian dan dapat berakibat pada meningkatnya angka kasus Covid-19. Sebelum meninggalkan ketiga lokasi hiburan malam, tampak tim gabungan memasang spanduk penutupan. Dalam spanduk tersebut tertulis dasar hukum penutupan tempat usaha yang dilakukan Pemko Medan. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut