Permendagri No. 96 Tahun 2019 menyebutkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan.
“Titik terangnya itu waktu Kementerian Dalam Negeri memberikan statement, bahwa tidak ada warga negara yang boleh didiskriminasi atau mendapatkan hambatan dalam membuat kartu identitas, karena semua akan dilayani dengan porsi yang sama,” terangnya.
Menurutnya, sebelum muncul Permendagri tersebut, anggotanya yang berjumlah 90 orang tak memiliki dokumen kependudukan. Padahal, kartu identitas sangat dibutuhkan agar mereka bisa mendapatkan hak sebagai warga negara.
“Kalau tidak punya kartu identitas kita akan repot, tidak bisa akses vaksin kalau mau nge-mal juga enggak bisa. Makanya kita mendorong temen-temen (waria) ini untuk mau pergi ke kantor Disdukcapil untuk proses pembuatan e-KTP,” tutur dia.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran riwayat terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan e-KTP. Langkah itu untuk mengantisipasi kartu identitas ganda.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta