get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro Resmi Gantikan Husein-Sadewo, Ini Pesan Pj Gubernur Jateng

18 RTLH Desa Panembangan Resmi Diserahkan

Selasa, 06 September 2022 | 19:53 WIB
header img
Bupati Banyumas Achmad Husein memasang tanda simbol rumah program RTLH di Desa Panembangan, Selasa (6/9/2022). Foto Humas Pemkab Banyumas

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- Sebanyak 3 dari 18 rumah program pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Panembangan resmi diserahkan Bupati Banyumas, Achmad Husein, Selasa (6/9/2022).

Kepala Dinperkim, Dedi Nur Hasan mengatakan Kabupaten Banyumas menggelontorkan anggaran sebanyak Rp18.873.000 untuk 1.195 unit rumah dalam kegiatan perbaikan RTLH di tahun 2022.

‘’Dan kegiatan bantuan sosial RTLH APBD Kabupaten Banyumas sebanyak 196 unit yang tersebar di 25 desa dan 14 kecematan dengan total anggaran Rp 2.940.000.000 sudah selesai dengan baik. Dan jika dilihat dari data tahun 2016-2022 penangan rumah tidak layak huni mencapai total 19.106 unit,’’ kata dia.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan program RTLH tersebut merupakan satu program Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai upaya mewujudkan dan mengupayakan kesejahteraan masyarakat untuk rumah layak huni.

‘’Semoga dengan bantuan ini masyarakat menjadi lebih nyaman di rumah dan semoga keberlanjutan program ini akan mengentaskan RTLH di Kabupaten Banyumas dan memang rumah yang benar-benar layak untuk ditindaklanjuti yang mendapatkan bantuin ini,’’ ujarnya.

Seorang warga Desa Panembangan yang mendapatkan bantuan RTLH, Ihlam mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan adanya program ini.

‘’Alhamdulillah karena ada yang mengajukan rumah saya, sekarang rumah saya sudah bagus. Tidak seperti dulu lagi,’’ kata dia.

Editor : Alfiatin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut