get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika di Cilongok Banyumas, Amankan Ribuan Obat-obatan Berbahaya

Pegawai Lapas di Purwokerto Diringkus Karena Edarkan Sabu

Selasa, 15 Juni 2021 | 14:12 WIB
header img
Polres Cilacap bongkar peredaran sabu. (Foto: Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap AS, seorang pegawai negeri sipil (PNS)  Lapas Purwokerto, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan sabu-sabu siap edar seberat 20,93 gram, timbangan digital dan bong alat pengisap sabu dan buku rekening.

Saat digerebek, tersangka AS yang sedang bersama seorang perempuan ini tak dapat menyangkal. Selain mengedarkan sabu-sabu ke napi penghuni lapas, tersangka juga memasok barang haram tersebut kepada pengedar lainya di wilayah Banyumas Raya seperti dikutip iNews Jateng edisi Selasa (15/6/2021).

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, AS  merupakan seorang pegawai negeri sipil di Lapas Purwokerto, Jawa Tengah. AS diketahui mengedarkan sabu-sabu miliknya tersebut kepada para napi di lapas dan warga di luar lapas. Tak hanya itu, AS juga memasok kepada pendedar lainya di wilayah banyumas raya.

Kasus ini terungkap, saat polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cilacap. Setelah dilakukan pengembangan, sabu-sabu yang diedarkan tersebut dipasok oleh tersangka AS.

Dari tangan tersangka AS, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 20,93 gram yang dibagi dalam puluhan paket kecil siap edar timbangan digital,bong pengisap sabu.

“Yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil di salah satu lembaga pemayarakatan. Kemudian kita lidik dan muncul tak menyangka dia PNS. Akhirnya kita lakukan penangkapan dan penggerebekan bahwa ketahuan kalau dia merupakan pegawai negeri sipil. Namun kita tak berhenti di situ, kita kembangkan ke jaringan narapidana dan alhamdulillah sudah mulai terungkap,” katanya.

Tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar di Solo. Oleh tersangka, sabu-sabu seberat 1 gram dijual dengan harga 1,2 juta rupiah. Tersangka AS mengaku meski telah bekerja sebagai pegawai lapas, masih tergiur dengan keuntungan yang besar mengedarkan sabu-sabu.

“Awalnya cuma coba-coba terus ketagihan. Saya jual (sabu) ke teman-teman dekat yang kenal. Dapat sabu ini dari Solo. Satu paket saya jual Rp1,2 juta per 1 gram,” kata AS

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka termasuk jaringan yang berada di dalam lapas, tempat tersangka bekerja. Tersangka dijerat dengan pasal 114 tentang arkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut