Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Curanmor
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira, Masyarakat Jateng Bebas Denda Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 07 September 2022 | 21:30 WIB
  • author Pepih Nurlelis
Kabar Gembira, Masyarakat Jateng Bebas Denda Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Masyarakat Jateng bebas denda pajak. Foto: Instagram @bapenda_jateng

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jateng (Bapenda) mengumumkan informasi terkait program pemutihan pajak melalui akun resmi instagram @bapenda_jateng, pada Rabu (7/9/2022).

Hal tersebut berlaku bagi masyarakat Jawa Tengan bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Peraturan tersebut berlaku mulai 7 September - 22 Desember 2022. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB) akan didapatkan setelah masyarakat melakukan prosedur dan proses untuk bebas pajak. Sementara itu, 

Pembebasan pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Editor: Pepih Nurlelis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut