Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belajar Bisindo Bersama Teman Tuli Purbalingga, Susur Sinau Ajak Masyarakat Kenal Bahasa Isyarat
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Purbalingga Gratiskan Pelayanan Uji KIR Mulai 2024

Selasa, 30 Januari 2024 | 12:51 WIB
  • author Arbi Anugrah
Pemkab Purbalingga Gratiskan Pelayanan Uji KIR Mulai 2024
Pelayanan Uji KIR di Purbalingga Gratis. Foto: Dok Humas Pemkab Purbalingga

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Mulai tanggal 1 Januari 2024, uji kendaraan bermotor di Purbalingga atau uji KIR tidak lagi dikenakan biaya alias gratis. Uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala yang bertujuan agar kendaraan yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga Raditya Widayaka, mengatakan penghapusan retribusi tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Terkait uji kendaraan bermotor kita sudah melaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada, bahwa seluruh kendaraan bermotor wajib uji gratis mulai tahun 2024 dalam melaksanakan kegiatan uji KIR," kata Raditya kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Meski demikian, bagi para pemilik kendaraan yang masih memiliki tanggungan biaya uji tahun sebelumnya, tetap harus melunasi lebih dulu.

"Tapi masih ada kewajiban masyarakat apabila masih mempunyai tanggungan sebelum tahun 2024 itu masih harus membayar biaya tanggungan," tambahnya.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut