Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! Porprov Jateng 2026 Rampung, Banyumas Ranking 5 dengan Perolehan 35 Emas
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Dibutuhkan

Rabu, 26 April 2023 | 10:43 WIB
  • author Arbi Anugrah
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Dibutuhkan. Foto: dok Instagram @bapenda_jateng

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Program pemutihan tersebut dibuka mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @bapenda_jateng, Selasa (18/4) seperti dilansir iNewsPurwokerto.id, Rabu (26/4/2023), program bebas pajak daerah ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Bebas pajak daerah itu berlaku untuk kendaraan dari luar maupun yang berasal dari wilayah Jawa Tengah. Pemutihan yang diberikan mulai dari bebas bea balik nama hingga bebas dari sanksi administrasi pajak kendaraan.

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023

Pemilik kendaraan yang akan melakukan pemutihan agar bebas pajak daerah atau denda pajak kendaraan bermotor harus melengkapi berkas dokumen seperti STNK, KTP, BPKB, kwitansi dan materai Rp10 ribu.

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan melengkapi diri dengan STNK asli, KTP asli sesuai dengan STNK jika masa berlaku STNK habis, lalu Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli serta bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat setempat.

2. BBNKB II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemilik kendaraan datang ke Samsat setempat dengan melengkapi dokumen seperti BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat setempat, Kuitansi pembelian atau jual beli serta yang terakhir adalah Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut