get app
inews
Aa Read Next : Napi Permisan Kabur Berhasil Ditangkap di Hutan Bakau Nusakambangan

Anak Bunuh Ayah di Cilacap Gegara Tak Diberi Uang

Rabu, 14 September 2022 | 11:54 WIB
header img
Anak aniaya ayah kandung hingga tewas Foto/Getty Images)

Dengan adanya informasi tersebut, pihak kepolisian dari Polres Cilacap mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti.

"Usai kejadian, Kepolisian dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP untuk melakukan penangkapam terhadap pelaku dan mengumpulkan barang bukti," imbuh Gatot.

Dari hasil pemeriksaan oleh tim inafis Polres Cilacap, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebalah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan luka robek pada bagian kaki kiri.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut