get app
inews
Aa Text
Read Next : InDrive Gelar Aurora Tech Award 2025, Dukung Inovator Perempuan untuk Berkarya di Teknologi

OTT KPK di Jakarta dan Semarang, Hakim Agung Ikut Terseret Jadi Tersangka 

Jum'at, 23 September 2022 | 06:02 WIB
header img
Konferensi pers OTT yang dilakukan KPK, ada hakim agung yang terseret. (Foto Sindonews/Sutikno)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Seorang hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ikut terseret menjadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Hakim agung tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus suap pengurusan perkara. Meski, Hakim Agung tersebut tidak termasuk orang yang kena OTT. Namun, diduga kuat olnum hakim agung itu terlibat.

KPK menggelar OTT Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jateng. 

"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari. 

Dalam OTT yang digelar, KPK mengamankan 8 orang dalam OTT tersebut. Sudrajad Dimyati diketahui bukan termasuk dalam 8 orang tersebut. 

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya Sudrajad Dimyati. 

KPK meminta Sudrajad Dimyati kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku sedih ada salah satu hakim MAyang terlibat. 

Sebab, itu akan menjadi preseden buruk di lembaga peradilan. 

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," kata Ghufron.

Ghufron berharap tidak ada lagi insan penegak hukum yang korupsi. Sebab, masyarakat sangat menaruh harapan pada lembaga peradilan. 

Tapi sayang, diungkapkan Ghufron, lembaga yang seharusnya dapat menjadi penentu keadilan justru malah terseret kasus korupsi. "Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,”jelasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut