PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Lingkar Kajian Banyumas (LKB) Fisip Unsoed berkolaborasi dengan Navigator Research Strategic menggelar Rilis Hasil Penelitian dan Diskusi Publik Evaluasi Penanganan Kemiskinan di Kabupaten Banyumas (Studi Kasus Kecamatan Cilongok). Rilis tersebut disampaikan pada Kamis (22/9/2022) di Aula Kantor Kecamatan Cilongok.
Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengevaluasi penanganan kemiskinan di Kabupaten Banyumas.
Paparan hasil penelitian disampaikan Direktur Navigator Research Strategic, Novita Sari dan Direktur Lingkar Kajian Banyumas FISIP Unsoed, Sarif Hidayat.
Direktur Lingkar Kajian Banyumas Sarif Hidayat mengatakan, dalam penelitian tersebut menggunakan metode penelitian mix method atau metode kombinasi. Mix method merupakan metode yang mengkombinasikan dua metode penelitian yaitu, kuantitatif dan kualitatif dalam satu penelitian sehingga diperoleh data yang komperhensif, valid, reliabel, dan objektif.
Sarif Hidayat mengatakan, mengacu data Bapedalitbang Kabupaten Banyumas penduduk Kabupaten Banyumas yang masuk kedalam DTKS per Maret 2022 berjumlah 1.139.985 jiwa. Sedangkan total jumlah penduduk Kabupaten Banyumas adalah 1.789.630 jiwa.
"Hal ini mengindikasikan sebesar 63,7% warga Kabupaten Banyumas masuk dalam kategori pra sejahtera,"jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsPurwokerto.id.
"Tiga kecamatan dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DTKS tertinggi yaitu, Kecamatan Cilongok 89.116 jiwa, Kecamatan Ajibarang 71.533 jiwa dan Kecamatan Sumbang 68.622 jiwa,"tambahnya.
Direktur Navigator Research Strategic Novita Sari mengatakan, ada temuan menarik dari pendataan DTKS. Terdapat dua desa di Kecamatan Cilongok jumlah penduduk yang masuk dalam DTKS lebih banyak daripada jumlah penduduk di desa tersebut.
"Pada tahun 2022, jumlah penduduk Desa Pejogol yang masuk dalam DTKS sebesar 100,6% atau 4.839 jiwa lebih banyak dari jumlah penduduk yang berjumlah 4.810. Kasus serupa di jumpai di Desa Kalisari tercatat masyarakat yang masuk dalam DTKS sebesar 107,2% atau 5.358 jiwa, padahal jumlah penduduk Desa Kalisari ada 4.996 jiwa," kata dia.
Menurutnya, temuan tersebut jadi indikator nyata bahwa pendataan DTKS selama ini bermasalah. Padahal DTKS adalah acuan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial.
“Karut marut DTKS ini bisa menjadikan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. DTKS hari ini tidak bisa dijadikan acuan tunggal menentukan calon penerima manfaat. Oleh karena itu DTKS harus dibenahi,”katanya.
Penelitian yang dilakukan, juga mengevaluasi pemberian bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga pemerintah daerah.
Bentuknya meliputi; Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan bantuan lain dalam bentuk subsidi. Disampaikan Sarif Hidayat bahwa dalam pelaksanaanya masih terdapat bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
"Sebagian besar masyarakat menyatakan bahwa program bansos sudah tepat sasaran sebesar 63%. Adapun masyarakat yang menyatakan tidak tepat sasaran sebesar 37%. Hal tersebut dikarenakan, masih ada masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan tetapi tidak mendapatkan bansos dan masyarakat yang tidak layak menerima bantuan justru mendapatkan bansos. Hal ini yang menyampaikan adalah para penerima manfaat sehingga ini harus menjadi perhatian serius,”jelasnya.
Novita Sari menyampaikan dari hasil penelitian yang dilakukan, tim peneliti memberikan beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan agar penanganan kemiskinan di Kabupaten Banyumas bisa lebih baik lagi. Pertama adalah perbaikan tata kelola data agar program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan tepat sasaran.
"Pemerintah Kabupaten perlu membentuk tim khusus atau unit di bawah dinas terkait. Tugasnya fokus melakukan pemutakhiran dan pengelolaan DTKS dengan sumber daya manusia yang berkompeten di tingkat kabupaten hingga desa atau kelurahan,"ucapnya.
Selanjutnya Pemerintah Daerah (kabupaten hingga desa) diberi kewenangan untuk ikut terlibat dalam menetapkan DTKS, tidak hanya pada tahap pengusulan saja. Kemudian menjadikan pengentasan kemiskinan sebagai program prioritas Kabupaten Banyumas.
"Optimalisasi peran dan fungsi Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Banyumas sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Membuat kebijakan atau program pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan seperti pemberdayaan, pelatihan dan pendampingan UMKM, dan lain-lain, tujuannya agar masyarakat tidak tergantung dengan bantuan sosial,"ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang turut hadir dalam rilis hasil penelitian dan diskusi publik tersebut mengatakan, untuk pendataan DTKS memang masih perlu banyak pembenahan. Oleh karena itu ia tidak menampik, bahwa kondisi di lapangan untuk DTKS memang karut marut.
"Memang kita lemah di pendataan. Pemda mengakui, makanya saya terimakasih sekali ini bisa jadi masukkan bagi pemerintah daerah," kata dia.
Editor : Elde Joyosemito