get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

Fisip Unsoed Perkuat Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:28 WIB
header img
Fisip Unsoed Purwokerto memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto memperkuat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Penguatan kerja sama itu untuk meningkatkan pengalaman, wawasan, dan bekal bagi mahasiswa mengenai dunia kerja.

Kegiatan penandatanganan kerja sama berlangsung di ruang rapat Fisip Unsoed pada Kamis (24/8/2023). Hadir dalam acara tersebut adalah Dekan Fisip Dr Wahyuningrat MSi dan jajaranya serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto dan jajarannya.

Dekan Fisip mengatakan kerja sama yang disepakati ini merupakan sebuah kehormatan karena saat sekarang Fisip sedang membangun jejaring khususnya dalam rangka pengembangan program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). 

“Kami berharap mahasiswa bisa magang dan mendapat perlindungan selama magang di BPJamsostek. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat saling berkontribusi dan bermanfaat untuk Fisip dan BPJamsostek,”jelasnya.

Dia juga mengatakan setelah mahasiswa menjalani magang, mahasiswa diharapkan memiliki wawasan sehingga mampu bersikap profesional saat masuk dunia kerja. Sementara, Kepala BPjamsostek Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan kerja sama dilaksanakan dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dengan perjanjian kerjasama ini, dia berharap para mahasiswa yang mengikuti magang, KKN, PKL, maupun aktivitas di kampus lainnya bisa dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Permenaker 5 tahun 2021 yang bersifat wajib bagi mahasiwa yang akan melaksanakan magang

“Kami mendorong agar mahasiswa terlindungi dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena dengan iuran yang minimal manfaatnya sangat luar biasa,”ujarnya.

Ia menyebutkan iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800, maka saat mengalami kecelakaan kerja saat magang atau KKN bisa dilakukan pengobatan sampai sembuh tanpa plafon. “Jika meninggal dunia , maka diberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris,”katanya.

Di sisi lain, Antony mengatakan dalam kerja sama terkait pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat ini, pihaknya juga akan meningkatkan literasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja yang saat ini tengah menempuh pendidikan.

“Dalam hal ini kami sangat mendukung sekali kegiatan ini,selain mahasiswa mendapatkan pengalaman mengenai dunia kerja, para mahasiswa juga menjadi paham, peduli dan menyebarkan pengetahuan mengenai sistem jaminan sosial ketenagakerjaan,”tandasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut