Logo Network
Network

Minta HGB PT Semen Gombong Tidak Diperpangang, PERPAG Geruduk Pemkab

Elde Joyosemito
.
Minggu, 25 September 2022 | 10:18 WIB
Minta HGB PT Semen Gombong Tidak Diperpangang, PERPAG Geruduk Pemkab
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) menemui Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Pendopo Kabumian. (Foto Dok Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id - Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG) menggeruduk Pemkab Kebumen pada Sabtu (24/9/2022) sore. Mereka datang menemui Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Pendopo Kabumian.

"Tadinya mereka berkirim surat meminta audensi pada hari Senin, namun kebetulan saya ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan di Jakarta, berangkat hari Minggu ini sampai Selasa besok. Jadi kita ajukan jadi Sabtu sore,”kata Bupati.

Dalam pertemuan tersebut, PERPAG menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Gombong dalam mengelola lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan atau tepatnya berada di lima Desa, yakni Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal, dan Desa Nogoraji. HGB atas penguasaan lahan tersebut akan berakhir pada 2027.

"PERPAG ini menginginkan agar HGB milik PT Semen Gombong dalam pengelolaan lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan tidak diperpanjang, kemarin mereka sudah audensi dengan BPN Provinsi bahwa HGB akan berakhir pada 2027 mendatang, dan minta agar tidak diperpanjang,”ujar Bupati.

Mereka khawatir jika HGB diperpanjang, PT Semen Gombong akan mencoba berusaha mendirikan pabrik semen dengan aktivitas tambangnya yang disebut bisa merusak lingkungan. Sebaliknya mereka (PERPAG) meminta agar lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola sebagai lahan pertanian atau persemakmuran.

Terkait adanya sengketa lahan tersebut, Bupati menyatakan akan mempelajari mengenai mekanisme sesuai peraturan yang ada, agar benang kusutnya bisa terurai. Ia pun akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Kita akan pelajari dulu, yang pasti Bupati akan menerapkan aturan yang ada. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk bisa mencari titik temu dalam penyelesaian sengketa agraria tersebut. Historisnya kita pelajari karena ini persoalan sudah lama, sejak tahun 1990-an,"terang Bupati.

Bupati menegaskan, bahwa pemberian HGB ranahnya ada di BPN, pihaknya tidak punya hak untuk memberhentikan atau memperpanjang. Namun yang pastinya akan hadir menyikapi setiap keresahan yang terjadi di masyarakat, agar ditemukan jalan keluar yang baik, adil, dan bisa dimengerti oleh semua.

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.