DURBAN, iNews.id - Seorang nenek berusia 55 tahun di Afrika Selatan dihukum penjara seumur hidup setelah memerkosa pria muda berusia 21 tahun yang mengalami cacat mental. Korban diserang di rumahnya di Krugersdorp.
Menurut juru bicara kepolisian Gauteng, Kolonel Dimakatso Sello, mengatakan upaya tanpa henti polisi untuk memastikan bahwa korban kekerasan berbasis gender mendapatkan keadilan telah membuahkan hasil.
Sello mengatakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Wanita itu disewa untuk menjadi pengasuh korban. Dia memerkosa korban dan melakukan pelecehan seksual saat orang tuanya tidak ada di rumah,” katanya.
Menurut Sello, kasus ini dilaporkan oleh tetangga setelah korban menceritakan apa yang dilakukan terdakwa kepadanya.
“Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Regional Krugersdorp dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemerkosaan dan enam tahun karena kekerasan seksual. Hukumannya akan berjalan bersamaan,” kata Sello.
Editor : Arbi Anugrah