get app
inews
Aa Text
Read Next : Sungguh Bejat, Pria Setengah Tua Cabuli Bocah 6 Tahun di Toilet

Bejat! Oknum Pengasuh Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya

Minggu, 09 Oktober 2022 | 16:07 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur ( Foto : Ilustrasi)

KULONPROGO, iNewsPurwokerto.id- Aksi tidak senonoh kembali terjadi, kali ini terjadi di Kulonprogo. MT (46), seorang pengasuh dan pimpinan panti asuhan di Kapanewon, Kokap, Kulonprogo melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak di bawah umur.

MT berhasil diringkus Satreskrim Polres Kulonprogo, setelah aksinya dilakukan sejak dua tahun lalu. Humas Polres Kulonprogo membenarkan tindakan pencabulan tersebut.

“Benar, ada laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pimpinan atau pengasuh panti asuhan di Kulonprogo,” kata Plh Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Dwi Wijayanto, Sabtu (8/10/2022) dilansir dari iNews.id.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya pemanggilan MT. Saat ini, MT telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kulonprogo. 

“Untuk kasusnya masih dalam penyelidikan di Satreskrim,” ujarnya. 

Terungkapnya kasus tersebut setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi pada 3 Oktober lalu. Dari pemeriksaan sementara kasus ini dilakukan sejak dua tahun lalu tepatnya pada 2020 silam.

Namun, untuk bentuk pelecehannya menurut dia, pihak kepolisian masih belum mengetahui. Karena kasus masih dalam proses pendalaman.

Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Perlindungan dan Perempuan Kulonprogo dan ditempaktkan di lokasi yang aman dengan pendampingan dari tim untuk pemulihan trauma.

 

Artikel ini pernah dimuat di iNews.id dengan judul Cabuli Anak Asuh Oknum Pengasuh Panti Asuhan di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Editor : Alfiatin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut