SEMARANG, iNewsPurwokerto.id- Seorang pria asal Kudus berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng setelah melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang. Atas tindakannya tersebut dilaporkan adanya kerugian senilai Rp 16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi Provinsi Jateng dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, (10/10/2022).
Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AH (45). AH merupakan warga Kudus yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus.
Menurutnya, tersangka sudah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2015 hingga 2021. "Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp 16,6 M," kata Kombes Iqbal Alqudusy dalam rilis yang diterima iNewsPurwokerto.id.
Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus tersangka yakni dengan menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," katanya.
Dari tindakannya tersebut, Kombes Dwi Subagio mengatakan ada potensi kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.
"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan Ojk memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp 267 M," ujarnya.
Dwi mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka, AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs. "Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," ujarnya.
Terkait kejadian ini, Kabidhumas menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.
Editor : Alfiatin