JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Perlukah pesan WhatsApp (WA) dari pinjol dibalas? Terlebih banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) yang kini menggunakan aplikasi WA untuk menawarkan pinjaman ke masyarakat.
Pinjol yang menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau pesan langsung merupakan tindakan ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika penawaran pinjol yang menggunakan pesan SMS dan WA tidak diperbolehkan. Fintech lending atau layanan pinjaman yang terdaftar di OJK, sangat dilarang untuk melakukan pemasaran menggunakan pesan singkat, baik melalui SMS hingga pesan WA tanpa persetujuan konsumen.
Lantas, apakah WA dari pinjol harus dibalas? Jika Anda mendapatkan penawaran dari pinjol, Anda tidak perlu membalasnya, bahkan Anda dapat menghapus pesan yang berisi penawaran tersebut, lalu blokir nomor pinjol, atau cek legalitas dari pinjol tersebut.
Berikut cara yang dapat dilakukan jika masyarakat mendapatkan tawaran pinjol melalui WA:
Legalitas pinjol dapat diperiksa melalui kontak OJK, dengan nomor (157), bisa pula menggunakan WA 081157157157 atau melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Editor : Arbi Anugrah