PURWOKERTO, iNews.id – Polsek Banyumas, Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan razia miras dalam rangka cipta kondisi kesiapan Operasi Terpusat Lilin Candi 2021. Salah satu lokasi yang dirazia adalah ruko Jl Pramuka, Desa Sudagaran, Kecamatann Banyumas, Senin malam (29/11).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kapolsek Banyumas AKP Sudiono, mengungkapkan bahwa penyitaan botol miras dilakukan dalam rangka kegiatan cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Candi 2021. "Kegiatan razia miras tersebut dimulai sejak pukul 20.15 WIB hingga selesai dengan hasil puluhan botol miras dengan berbagai merek,”kata Kapolsek.
Barang tersebut disita seorang pemilik warung dengan inisial RY (25) warga desa Gandatapa Kecamatan Banyumas. "Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu puluhan botol miras dengan berbagai macam merek diantaranya 6 botol Anggur Kolesom, 6 botol Anggur putih, 15 botol Anggur Merah, 1 botol Kecil Anggur merah, 9 boto kawa kawa, 2 botol drum Wisky, 1 botol isian besar 700 ml, 2 botol isian kecil 500 ml, 3 botol isian kecil 250 ml, 3 botol Anggur ketan hitam, 1 botol besar Capatain morgan, 1 botol kecil Capatain Morgan, 2 botol Congyang dan 1 botol arak,”paparnya
Menurut Kapolsek, sebagai langkah untuk memberi efek jera kepada pelaku penjual miras tersebut pihaknya akan melakukan pembinaan. “Penjualan miras ini mengganggu ketertiban dilingkungan tempat tinggalnya, untuk itu kita berikan pembinaan dan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda agar mendapat efek jera,”ujar Kapolsek.
Editor : EldeJoyosemito