Reuni 212 Dilarang Polri Sudah Siapkan Sanksi Bila Masih Dilakuan
Kamis, 02 Desember 2021 | 10:30 WIB
JAKARTA,iNews.id - Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dilarang tegas oleh phak kepolisian.
"Tidak diperbolehkan (Reuni 212), Polda Metro sudah bilang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Pelarangan ini dilakukan agar mencegah pencegahan Covid-19 yang bisa disebabkan oleh kerumunan massa bila kegiatan itu tetap dilaksanakan.
Rusdi menekankan, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menyiapkan sanksi tegas kepada orang-orang yang nekat mengikuti aksi tersebut.
"Kita lihat saja, Polda Metro Jaya mempersiapkan langkah antisipasi. Yang pasti telah menyiapkan langkahnya," ujar Rusdi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta