PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- Seorang pelaku tindak pidana kekerasan pada anak berhasil diamankam Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas. Tindakan kekerasan tersebut terjadi di Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya mengamankan pelaku yang berinisial A (24). A merupakan warga Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
"Kamu telah mengamankan A yang telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban KTM yang berumur 16 tahun warga Keamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata dia Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Senin (24/10/22).
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 di pinggir sungai Bamban Grumbul Karanggebang Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
"Awalnya pada hari Kamis (20/10/22) sekitar pukul 17.30 pelaku datang kerumah korban berpura-pura mencari Ayah korban akan tetapi ayah korban tidak ada kemudian pelaku mengajak korban dengan dalih mencari kendaraan truk untuk bekerja, pada saat diperjalanan pelaku mengajak korban ketempat yang sepi, sesampainya di TKP pelaku berniat untuk memperkosa korban namun korban membrontak," ujarnya.
Setelah korban membrontak dan melarikan diri kemudian pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik, membungkam muluk korban dan menengelamkan kepala korban ke dalam air, akan tetapi korban berhasil lolos dan kemudian di tolong oleh warga.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Polsek Cilongok menyerahkan pelaku kepada Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pada Minggu (23/10/2022), sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian Unit PPA melakukan introgasi awal dan atas dasar bukti permulaan yang cukup, Polisi meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
Lebih lanjut menurut dia, pelaku dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUHP.
Editor : Alfiatin