PURBALINGGA, iNews.id - Sejatinya sebuah pertandingan olahraga tetap mengedepankan sportivitas, tapi tidak seperti yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Perkelahian antar pemain dalam sebuah pertandingan sepak bola persahabatan berujung panjang.
Pihak yang tidak terima akan kejadian tersebut mempolisikan kasus itu, hingga dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kejadian perkelahian antar pemain dari klub IM 90 Bobotsari dengan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, itu terjadi pada pada 14 Agustus 2021 lalu. Dimana dua orang pemain dari IM 90, masing-masing TG dan IW, yang merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibui sejak tanggal 18 Oktober 2021.
"Penahanan tersebut tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Kami menghormati kewenengan penyidik untuk melanjutkan perkara ini. Yang kami sayangkan, justru penyidik menggunakan kewenangan untuk menahan tersangka tanpa mempertimbangkan UU tersebut dan tersangka ini tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kuasa Hukum tersangka TG, Aan Rohaeni kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Dia mengatakan, kliennya dilaporkan oleh FB, pemain dari klub Arwana pada Agustus 2021 dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
"Padahal tidak ada pengeroyokan, yang ada perkelahian yang dipicu oleh tindakan FB (pelapor) sendiri," ujar Aan.
Keributan dalam pertandingan sepakbola itu sendiri bermula saat pelapor FB menekel tersangka IW. Tak terima atas perlakuan FB, IW kemudian membalas dengan menyeruduk FB. "Kedua klub sudah berusaha melerai dan menahan FB dan IW. Akan tetapi IW yang masih emosi terlepas dan menendang FB satu kali," ujarnya.
Kemudian, tersangka TG berusaha berkomunikasi dengan rekan satu klub FB. Namun saat proses komunikasi itu, FB berteriak menanyakan siapa IW dan anak mana.
"TG kemudian mendekati FB dengan cara menempelkan mukanya ke muka FB sambil berkata 'sudahlah mas jangan diperpanjang'," lanjutnya.
Meskipun persoalan tersebut telah diselesaikan di lapangan. Namun FB tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mrebet. Bahkan pihak keluarga kedua belah pihak telah menempuh jalur damai, namun ternyata kasus terus berlanjut, hingga berujung penahanan.
"Pihak keluarga pelapor dan terlapor sebenarnya sudah menempuh semua jalur perdamaian yang difasilitasi kepala desa (kades) setempat. Tanggal 27 Agustus 2021 sudah berdamai di rumah pelapor, kami kira sudah selesai, tapi ternyata terus berlanjut," ucapnya
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dalam pertandingan sepakbola tersebut diduga terjadi penganiayaan.
"Dalam pertandingan terjadi gesekan, setelah kami lakukan penyelidikan terjadi peristiwa dugaan penganiayaan oleh IW dan TG," kata Gurbacov.
Kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Kami sudah kirim berkas ke Kejaksaan, sudah dikoreksi dan sedang kami lengkapi," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah