get app
inews
Aa Read Next : Apakah Purwokerto Itu Sama dengan Purwakarta? Ini 7 Perbedaannya Agar Tak Keliru

Diduga Kecewa Kalah Pilkades, Cakades Tembok Akses Masuk Wisata

Senin, 06 Desember 2021 | 19:01 WIB
header img
Sebuah tembok berdiri di akses masuk wisata Curug Tilu Purwakarta. Tembok tersebut diduga dibangun cakades yang kecewa karena kalah dalam pilkades serentak beberapa waktu lalu. (Foto: iNewsTv/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id - Seorang calon kades (cakades) petahana di Purwakarta diduga kesal karena kalah dalam pilkades serentak beberapa waktu lalu, cakades tersebut akhirnya menembok permanen dan memasang kawat berduri di akses jalan ke objek wisata. Bukan hanya itu, aliran listrik ke lokasi wisata itu pun diputus.

Akibat dari ulahnya itu, warga yang biasa mengais rejeki di lokasi wisata itu pun harus terhenti. Bahkan beberapa petani yang pulang dari kebun terpaksa memilih jalan memutar. Akhirnya Warga pun bergotong-royong membuat jalan alternatif. 

Akses tempat wisata yang ditutup yakni Curug Tilu, Desa Ciririp, Kecamatan Sukasari. Destinasi wisata yang sebelumnya digadang-gadangkan grand canyon Purwakarta ini pun mendadak sepi pengunjung. 

Tembok penutup itu dibuat tepat di pintu masuk lokasi wisata sepanjang 30 meter dan dengan tinggi mencapai 2 meter. Selain itu, dimemasang kawat berduri dua lapis, pertama di pintu masuk dan kedua di sekitar 100 meter dari pintu masuk. 

Awalnya Warga dan pelaku usaha hanya bisa pasrah dengan ditutupnya akses jalan sehingga tidak adanya pengunjung yang datang. Mereka berharap agar pagar ini segera dibongkar supaya wisata Curug Tilu dibuka dan dikunjungi kembali. 

Sementara, menurut Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Ciririp, Anwar Ibrahim, penutupan ini dilakukan oleh calon kades petahana yang kalah dalam Pilkades 2021 kemarin. Diduga kesal dan mengklaim bahwa sekitar lokasi itu tanah miliknya, sehingga oknum itu tega menutup akses jalan salah satu destinasi unggulan wisata di Purwakarta itu. 

"Dengan penutupan ini tentu saja membuat perekonomian warga menjadi terganggu. Sekarang kami bersama warga sedang membuat jalan sebagai akses baru," ujar Anwar, Senin (6/12/2021).

Selain membangun jalan alternatif ke lokasi meski lebih jauh, pihkanya juga akan mengambil langkah hukum. Hal ini merujuk pada aturan mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS), yakni bibir sungai sepanjang 100 meter. Lokasi itu mutlak milik tanah sungai yang tidak boleh diklaim milik pribadi.

Di bagian lain, cakades petahana, Mahdum belum bisa dimintai keterangan perihal penutupan tersebut. Ketika awak media mendatangi rumahnya dia tidak berada di tempat dan beluim dapat dihubungi.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut