get app
inews
Aa Read Next : KPK Apresiasi Pencegahan Korupsi di Purbalingga

Sebelum Bergabung ASN Polri, Novel Baswedan Dkk Jalani Asesmen

Selasa, 07 Desember 2021 | 12:44 WIB
header img
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dkk menyambangi Mabes Polri pada hari ini. (Foto MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hari ini.

Satu dari 44 mantan pegawai KPK, Novel Baswedan. "Ya hari ini ada asesmen kompetensi. Kalau soal tupoksi belum dibahas," kata mantan Penyelidik KPK, Aulia Postiera saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).

Uji kompetensi terhadap para mantan pegawai KPK yang bakal bergabung menjadi ASN Polri digelar di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

Proses asesmen ini dikabarkan sebagai rujukan penempatan posisi para mantan pegawai KPK di Polri. Sekadar informasi, sebanyak 44 dari 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyatakan setuju untuk bergabung menjadi ASN Polri.

Sementara delapan orang lainnya, memutuskan menolak. Sedangkan sisanya, hingga kini belum memberikan jawaban.

Sejumlah mantan pegawai KPK yang menyatakan sikap untuk tidak bergabung menjadi ASN Polri yaitu, Rieswin Rachwell; Lakso Anindito; Rasamala Aritonang; Tri Artining Putri; Tata Khoiriyah; serta Benydictus Siumlala. Aulia menghormati keputusan rekan-rekannya tersebut.

"Kepada kawan-kawan terbaik yang memilih jalan perjuangan lain: @RasamalaArt @arti_put @BSiumlala @tatakhoiriyah @niwseir @laksoanindito, saya mendoakan semoga diberikan kemudahan hidup dan kesuksesan di masa depan.  Perjuangan kita belum selesai. Kita tetap satu 57 yg anti-korupsi!," kata Aulia melalui akun Twitter pribadinya @paijodirajo.

Proses uji kompetensi mantan pegawai KPK tersebut termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Terdapat poin yang berisikan tentang syarat ataupun proses pengangkatan khusus bagi 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

Di mana, dalam Pasal 4 Perpol tersebut menjelaskan bahwa seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan 57 mantan pegawai KPK dengan formasi yang dibutuhkan Polri.
 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut