get app
inews
Aa Read Next : Apa itu Galbay Pinjol, Ini Penjelasan Rincinya

Hati-Hati, SWI Temukan 88 Pinjol dan 77 Pegadaian Swasta Ilegal

Jum'at, 11 November 2022 | 17:00 WIB
header img
SWI Temukan 88 Pinjol dan usaha gadai ilegal.

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Setidaknya ada 88 platform pinjaman online dan 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain itu juga ada 9 entitas penawaran investasi tanpa izin yang dihentikan.

Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya SWI dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, upaya tersebut dilakukan sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat. Selain itu juga dilakukan melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin" jelasnya melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (11/11/2022).

Dia melanjutkan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” jelas Tongam.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Tongam menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal.

Berikut sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:

  • 5 entitas melakukan money game;
  • 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
  • 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
  • 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.

SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Sementara itu, SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak tahun 2019 s.d. Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.

SWI mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

 

 

Artikel ini pernah di muat di okefinance dengan judul Waspada Ada 88 Pinjol Hingga 77 Usaha Gadai Ilegal

Editor : Alfiatin

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut