get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendampingan Hukum Korban Investasi Bodong Wajib Dilakukan secara Profesional

Kasus Investasi Bodong, Tersangka Himpun Dana Secara Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:28 WIB
header img
Tersangka melakukan penghimpunan dana secara ilegal dalam kasus investasi bodong. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang menjerat Nurma Handikasari (36) terus bergulir. Di tengah upaya kepolisian menelusuri aset dan aliran dana, sejumlah dokumen yang diperoleh dari para korban mengungkap pola penghimpunan dana yang diduga dilakukan secara ilegal oleh tersangka.

Dokumen tersebut menunjukkan adanya penyerahan sejumlah uang dari korban kepada Nurma dengan iming-iming keuntungan tinggi. Para korban dijanjikan akan menerima pengembalian dana dalam jumlah tertentu yang ditransfer secara rutin ke rekening mereka.

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh dari sejumlah korban, tidak ditemukan penggunaan kop surat resmi perbankan. Seluruh surat perjanjian justru ditulis tangan dan ditandatangani langsung oleh Nurma, bukan oleh pejabat bank maupun lembaga keuangan resmi.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik yang dijalankan tersangka merupakan tindak pidana penipuan yang dilakukan di luar sistem perbankan dan tidak tercatat dalam administrasi bank. Dokumen-dokumen tersebut juga menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan penyaluran kredit oleh pihak bank.

Salah satu surat perjanjian mencatat penyerahan dana sebesar Rp270 juta kepada Nurma. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan menerima keuntungan Rp10,95 juta setiap bulan selama 60 bulan yang akan ditransfer ke rekening miliknya di salah satu bank daerah.

Pada dokumen lain, tercantum penyerahan uang tunai sebesar Rp212 juta dengan janji keuntungan Rp5,4 juta per bulan selama 36 bulan, ditambah bonus Rp8 juta yang diberikan pada setiap akhir bulan. Dalam kasus berbeda, tersangka juga menerima dana sebesar Rp161 juta dengan imbal hasil Rp5 juta setiap bulan.

Pola penghimpunan dana tersebut sejalan dengan temuan penyidik yang menduga Nurma menjalankan modus investasi berkedok keuntungan tinggi menggunakan skema ponzi atau money game. Dalam skema ini, dana dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama sehingga menimbulkan kesan bahwa investasi berjalan lancar dan menghasilkan keuntungan.

Hubungan antara tersangka dan para korban juga dibangun atas dasar kepercayaan. Sebagian besar korban diketahui mengenal Nurma secara pribadi, bahkan banyak di antaranya merupakan kalangan pensiunan. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk meyakinkan para korban agar menyerahkan dana mereka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan hingga Rabu (24/6/2026), sedikitnya 25 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut