MUI juga mengutip dalil untuk mendukung fatwa tersebut yakni:
وَالَّذِيۡنَ هُمۡ لِفُرُوۡجِهِمۡ حٰفِظُوۡنَۙ
اِلَّا عَلٰٓى اَزۡوَاجِهِمۡ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَاِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُوۡمِيۡنَۚ
“Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap isteri atau jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela” (QS. Almukminun[23]:5-6).
Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai isteri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri atau sebagai jariah. Ia bukan jariah, karena akad mut’ah bukan akad nikah, dengan alasan sebagai berikut :
LIHAT JUGA: Cara Daftar STB Gratis, Cukup Buka Satu Link di iNews
1) Tidak saling mewarisi. Sedang akad nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan
2) Iddah Mut’ah tidak seperti iddah nikah biasa.
3) Dengan akad nikah menjadi berkuranglah hak seseorang dalam hubungan dengan kebolehan beristeri
empat. Sedangkan tidak demikian halnya dengan mut’ah.
4) Dengan melakukan mut’ah, seseorang tidak dianggap menjadi muhsan, karena wanita yang diambil
dengan jalan mut’ah tidak berfungsi sebagai isteri, sebab mut’ah itu tidak menjadikan wanita berstatus sebagai isteri dan tidak pula berstatus jariah. Oleh karena itu, orang yang melakukan mut’ah termasuk di dalam.
LIHAT JUGA: Ratusan Anggota Mapala Fapet Unsoed Tanam Pohon di Baturraden
فَمَنِ ابۡتَغٰى وَرَآءَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡعٰدُوۡنَ
"Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Almukminun[23]: 7).
Dalil lainnya yakni:
Hadits Rasulullah SAW
a. Hadis-hadis yang menunjukkan bahwa kebolehan mut’ah telah di-nasakhkan; antara lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari ar-Rabi’ bin Sabrah al-Juhani dari bapaknya (Sabrah) bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sedikitpun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”(HR Muslim)
Jelaslah bahwa hadis ini menunjukkan bahwa nikah mut’ah telah di-nasakhkan untuk selamanya.
b. Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Salamah bin Akwa’, berkata: “Rasulullah SAW pernah memberikankelonggaran (rukhsah) pada tahun Autas mengenai mut’ah selama 3 (tiga) hari, kemudian beliau melarangnya. (HR: Muslim)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta