get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua MUI Kebumen: Arif Sugiyanto Bupati yang Peduli Sosial Keagamaan

Fatwa MUI Tegaskan Kawin Kontrak Haram

Senin, 14 November 2022 | 10:51 WIB
header img
Fatwa MUI menetapkan kawin kontrak adalah haram. Kawin kontrak dikenal juga sebagai nikah mut'ah.(Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Fatwa MUI menetapkan kawin kontrak adalah haram. Kawin kontrak dikenal juga sebagai nikah mut'ah.

Dalam fatwa MUI itu disebutkan pelaku kawin kontrak atau nikah mut'ah dapat dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Fatwa MUI itu ditetapkan dan ditandatangani Ketua Umum MUI KH Hasan Basri, Sekretaris Umum MUI Drs HA Nazriadlani dan Ketua Komisi Fatwa Prof KH Ibrahim Hosen, LML pada 25 Oktober 1997.

LIHAT JUGA: Daniel Mananta Ikuti Kajian Alquran, Sudah Mualaf?

Adapun isi fatwa itu yakni

1. Nikah mut’ah hukumnya adalah haram 

2. Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LIHAT JUGA: Puluhan Jenderal Ngapak Kumpul di Purbalingga, Ada Apa?

3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Dalam fatwa itu MUI juga menjelaskan bahwa nikah mut’ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh sementara umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa.

4. Bahwa praktek nikah mut’ah tersebut telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran,dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia.

LIHAT JUGA: Bangun Museum Virtual Ahmad Tohari, Kolektif Seni Banyumas Angkat Karya Maestro Sastra Indonesia

5. Bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut paham Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama`ah) yang tidak mengakui dan menolak paham Syi`ah secara umum dan ajarannya tentang nikah mut’ah secara khusus.

6. Bahwa oleh karena itu, perlu segera dikeluarkan fatwa tentang nikah mut’ah oleh Majelis Ulama Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut