Warga Korea Utara yang ketahuan menonton film asing pun akan dikirim ke pusat tenaga kerja disiplin. Jika tertangkap untuk kedua kalinya, mereka akan dikirim ke kamp kerja paksa pemasyarakatan dan harus menjalani hukuman selama lima tahun bersama orang tuanya.
Akan tetapi, jika mereka ketahuan mendistribusikan atau menjual film dari Korea Selatan, mereka akan langsung menghadapi hukuman mati. Walaupun pelanggar masih berada di bawah umur.
Kedua remaja yang telah mendapatkan hukuman mati tersebut terjebak saat mereka hendak menjual drive ke pasar lokal.
Sebelumnya, pejabat Korea Utara telah menyebarkan mata-mata di masyarakat yang kemudian akan melaporkan penjual ke polisi.
Penduduk Korea Utara mengatakan jika eksekusi mati seperti itu sangat jarang terjadi di negaranya. Pihak berwenang biasanya hanya akan menggunakan eksekusi untuk menakuti warga agar dapat berperilaku seperti yang mereka inginkan.
Meski eksekusi mati terhadap remaja itu telah terjadi pada Oktober lalu, namun berita mengenai informasi tersebut baru muncul beberapa Minggu lalu. Hal tersebut membuat banyak warga ketakutan menonton film Korsel.
“Meskipun ada kontrol intensif dan tindakan keras untuk memberantas pemikiran dan budaya reaksioner, anak muda masih tertangkap diam-diam menonton film Korea Selatan. Jadi sekarang pihak berwenang memulai teror melalui eksekusi publik,” jelas salah satu penduduk Hyesan lainnya.
Editor : Arbi Anugrah