PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus investasi berkedok bisnis kenalpot. Tak tanggung-tanggung, korbannya mengalami kerugian hingga 1,2 miliar.
"Awalnya saat itu lancar-lancar saja yaitu korban mendapatkan keuntungan dari terlapor, namun pada bulan Januari 2022 diketahui bahwa untuk usaha knalpot milik terlapor tidak ada atau fiktif. Selain tidak menerima keuntungan, modal bisnis milik korban juga tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.283.167.500,00," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Agus mengatakan jika pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial WP (33) warga Desa Kedungwuluh Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan keterangan, lanjut Agus, kronologis kejadian berawal pada 31 Desember 2020 di mana korban yang bernama Okty (59) bertemu dengan pelaku di rumah korban untuk menceritakan usaha yang dilakukannya. Di mana saat itu pelaku tengah mencari investor untuk mendanai usaha miliknya.
“Modusnya pelaku mengajak korbannya untuk melakukan investasi bisnis knalpot, kemudian pelaku menjanjikan dengan keuntungan 25 hingga 30 persen. Atas tawaran tersebut kemudian korban mau untuk berinvestasi", ungkapnya.
Dalam perjalanan waktu, korban memberikan uang untuk investasi kepada pelaku yang tercatat hingga puluhan transaksi dalam waktu yang berbeda dengan nominal ratusan juta rupiah pada tiap transaksi.
Namun sering berjalan waktu, ternyata usaha knalpot milik pelaku tidak ada atau fiktif, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. Dari pemeriksaan yang dilakukan, Agus menyebut jika pelaku WP telah mengakui perbuatannya.
Pelaku juga telah menggunakan uang dari korban/investor untuk kepentingan pribadi yaitu membayar hutang orang tua karena kalah berjudi online.
Atas pengungkapan kasus penipuan investasi bodong ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan tidak mengikuti investasi yang menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat.
"Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah