get app
inews
Aa Read Next : Nabi Palsu Musailimah Al-Kadzdzab, Bersama Pengikutnya Datangi Rasulullah Minta Diberikan Kenabian

Islah Ada 3 Macam, Berikut Penjelasan Ustaz Firanda Andirja

Kamis, 08 Desember 2022 | 06:06 WIB
header img
Sering terdengar kata islah atau mendamaikan menjadi sesuatu yang baik. (Foto: muslimmatters)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id -Sering terdengar kata islah atau mendamaikan menjadi sesuatu yang baik. Namun perlu diketahui ada beberapa macam islah.

Ustaz Firanda Andirja dalam pesannya di Kelas UFA, Kamis 8 Desember 2022 menyebutkan ada 3 macam islah.

Nah berikut ini 3 macam islah serta rinciann lengkapnya.

Pertama: Mendamaikan suami dan istri yang bertikai

Allah berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa: 35)

Allah juga berfirman,

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرً

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa: 128)

Di antara pertikaian yang paling banyak terjadi dan mengenaskan adalah pertikaian yang terjadi antara suami dan istri. Mengapa demikian? Karena pertikaian ini adalah hal yang paling disukai oleh iblis. Rasulullah bersabda,

إنَّ إبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ علَى الماءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَراياهُ، فأدْناهُمْ منه مَنْزِلَةً أعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أحَدُهُمْ فيَقولُ: فَعَلْتُ كَذا وكَذا، فيَقولُ: ما صَنَعْتَ شيئًا، قالَ ثُمَّ يَجِيءُ أحَدُهُمْ فيَقولُ: ما تَرَكْتُهُ حتَّى فَرَّقْتُ بيْنَهُ وبيْنَ امْرَأَتِهِ، قالَ: فيُدْنِيهِ منه ويقولُ: نِعْمَ أنْتَ

“Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air lantas ia mengirim kan tentara-tentaranya. Maka yang paling dekat di antara mereka dengan iblis adalah yang paling besar fitnah yang ditimbulkannya. Datang salah seorang dari anak buah iblis menghadap iblis seraya berkata, “Aku telah melakukan ini dan itu.” Iblis menjawab, “Engkau belum melakukan apa-apa.” Lalu datang setan yang lain melaporkan, “Tidaklah aku meninggalkan dia (anak Adam yang diganggunya) hingga aku beberharapasil memisahkan dia dengan istrinya.” Maka iblis pun mendekatkan anak buahnya tersebut dengan dirinya dan memujinya, “Engkaulah yang terbaik.” ([1])

Bagi para suami dan istri hendaknya bersabar dalam menjalani rumah tangga. Jika ada permasalahan-permasalahan yang terjadi, hendaknya berusaha untuk melakukan islah, dan itulah yang terbaik sebagaimana yang Allah firmankan. Jangan sampai kita masuk dan terjebak dalam hal yang paling disukai oleh iblis ini.

Kedua: Mendamaikan kaum muslimin yang berperang

Allah berfirman,

وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَاۖ

“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya.” (QS. Al-Hujurat: 9)

Dalam suatu hadis Rasulullah memuji hasan radhiallahu ‘anhu,

ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ، وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ من المُسلمينَ

“Sesungguhnya cucuku ini (Hasan) adalah seorang pemimpin. Semoga dengannya Allah mendamaikan dua kelompok besar dari kalangan kaum mukminin.” ([2])

Faktanya pun terjadi, Hasan radhiallahu ‘anhu pun akhirnya mendamaikan kaum muslimin dengan cara meninggalkan takhta kepemimpinan yang harus ia pegang, beliau rela berkorban meninggalkan dunia demi perdamaian kaum muslimin.

Ketiga: Secara umum

Adapun pertikaian secara umum, maka sangat banyak sekali. Di antaranya seperti pertikaian antar kerabat, suku, warga, dan yang lainnya.

Cara mendamaikan yakni:
Ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan oleh setiap orang dalam melakukan perdamaian, yaitu:

Pandai atau cerdas.
Seperti pandai dalam melihat situasi dan kondisi. Hal ini penting, sebab jika salah melangkah, alih-alih terjadi perdamaian, pertikaian malah akan bisa semakin runyam.

Ikhlas.
Sebagaimana telah disebutkan di awal bahwa mendamaikan pertikaian adalah ibadah, sehingga dalam menjalankannya seseorang harus ikhlas, tidak riya’ atau ujub sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang memamerkan kebeberharapasilannya dalam mendamaikan pertikaian dengan berkata, “Seluruh orang jika mengalami pertikaian, mereka akan meminta saya untuk mendamaikan mereka”. Allah berfirman,

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 114)

Ketahuilah, kebeberharapasilan seseorang dalam mendamaikan suatu pertikaian hanyalah sebuah usaha, adapun yang menjadikan hati mereka bersatu kembali bukanlah dia, melainkan Allah.

Adil.
Ketahuilah, seseorang yang mendamaikan adalah seorang hakim, maka berhati-hatilah. Hendaknya ia bersikap adil, tidak berpihak pada satu pihak tertentu, berusaha untuk membuat kedua pihak yang bertikai rida. Allah berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa: 35)

Boleh berdusta.
Penjelasan tentang hal ini telah berlalu di atas. Jika seseorang mampu untuk melakukan tauriyah([3]), maka itu lebih utama. Namun jika ternyata harus untuk berdusta maka tidak mengapa, bahkan jika mendesak boleh baginya untuk bersumpah.

Mengingatkan kedua belah pihak yang bertikai agar bertakwa kepada Allah, seperti mengingatkan tentang bahaya pertikaian dan keutamaan berdamai.

Boleh mendamaikan dengan harta, seperti memberikan uang kepada orang yang bertikai agar mereka berdamai.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut