Kasus guru ngaji cabul menggegerkan publik setelah Polres Depok, Minggu malam (12/12/2021) menangkap MS. Penangkapan dilakukan untuk menghindari tersangka diamuk massa setelah perbuatan bejat diketahui salah satu orang tua korban.
Kasatreskrim Polrestro Depok, AKBP Yogan Hero menyatakan kasus berawal saat salah satu orang tua korban mendapat informasi dari anaknya yang dicabuli MS. Orang tua korban kemudian mengadukan ke Polsek Beji.
“Polsek Beji bersama Polres Metro Depok kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yogan Hero.
Dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, jumlah korban sejauh ini 10 anak perempuan berusia 10-15 tahun. Namun jumlah korban bisa jadi lebih dari 10 anak mengingat murid Majlis Taklim Fisabilillah tersebut berjumlah 70 orang.
“Kita akan kembangkan karena muridnya 70 orang anak ini,” kata Kasatreskrim Polrestro Depok.
Yogen menyatakan Satreskrim Polrestro Depok memerlukan waktu untuk pengembangan kasus ini. Pasalnya korbannya adalah anak-anak di bawah umur yang perlu perlakuan khusus agar bersedia memberikan kesaksian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta