get app
inews
Aa Read Next : Perangkat Desa Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Bebas Setelah Jalani Hukuman

Minta Pencabutan SE Bupati Nomor 141/1854, Begini Alasan PPDI dan Satria Praja

Kamis, 29 Desember 2022 | 19:35 WIB
header img
Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan para kepala desa (kades) yang tergabung Satria Praja meminta pencabutan Surat Edaran (SE) No 141/1851 Tahun 2022. (Foto: iNewsPurwokerto)

Selain itu, yang mengganjal adalah tanah bengkok pengelolaanya tidak dikuasai atau digarap sendiri oleh kepala desa dan perangkat desa. “Tetapi disewakan yang kemudian hasil sewa ditata usahakan dalam APBDes sebagai PAD yang selanjutnya dapat digunakan untuk tambahan penghasilan. Dalam SE tersebut juga ada istilah eks bengkok. Kami minta supaya dikembalikan menjadi bengkok,”tegasnya.

Sementara Ketua PPDI Banyumas Slamet Mubaro mengatakan bahwa tanah bengkok itu tanah ulayat atau asal usul milik desa yang terbagi menjadi tanah desa  hak kepala desa dan perangkat desa sebagai penghasilan kepala desa dan perangkat desa. 

“Kami sudah melakukan studi banding ke kebupaten lain di Jateng seperti Cilacap dan Wonogiri. Di sana masih menerapkan tanah bengkok hak kades dan perangkat desa. Sehingga kondisi seperti ini hanya di Banyumas,”ungkapnya.

Oleh karena itu, Satria Praja dan PPDI meminta kepada Bupati Banyumas untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut