JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP untuk sistem seleksi masuk di perguruan tinggi negeri (PTN) 2023 dimulai dengan registrasi akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Jalur SNBP 2023 merupakan penerimaan mahasiswa baru di PTN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik.
Peserta SNBP adalah siswa kelas 12 yang akan lulus pada 2023 dan tidak dikenai biaya untuk keikutsertaan dalam SNBP. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20%. Bagi siswa yang layak mendaftar SNBP, nilai rapor akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Selanjutnya, siswa yang telah lulus SNBP 2023, seperti halnya siswa yang telah lulus SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2021 dan 2022, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.
Pelaksanaan SNPMB 2023 diawali dengan Registrasi Akun SNPMB pada Portal SNPMB di laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud Mulai kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, hingga Pendaftaran UTBK-SNBT, pendaftar wajib memiliki akun SNPMB-BPPP melalui Single Sign On (SSO).
Registrasi Akun SNPMB diselenggarakan pada 14 Januari–15 Februari 2023. Registrasi ini diperuntukan khusus lulusan 2023 dan akan ikut SNBP. Registrasi akun SNPMB bagi sekolah wajib bagi sekolah yang belum mempunyai akun SNPMB harus registrasi.
Registrasi akun SNPMB juga dilakukan siswa kelas 12. Selanjutnya, Penetapan Siswa Eligible oleh Sekolah diadakan pada 3 Januari–8 Februari 2023; Pengisian PDSS 9 Januari–9 Februari 2023; Pendaftaran SNBP 14–28 Februari 2023.
Pengumuman Hasil SNBP dijadwalkan pada 28 Maret 2023, sedangkan jadwal Pendaftaran Ulang peserta yang lulus SNBP dapat dilihat pada laman PTN penerima.
Dikutip dari laman resmi SNPMB Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), berikut ini informasi mengenai PDSS.
1. PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar
2. PDSS mengakomodasi Kurikulum Nasional 2006 KTSP dan Kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS). Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS
3. Untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum antara semester ganjil dan genap
4. Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta