get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadewo Tri Lastiono Dikukuhkan Jadi Ketua Yayasan Amanah Nusantara Peduli

Kejari Purwokerto Jebloskan Pembobol Bank Jateng Rp1,8 Miliar ke Penjara

Kamis, 16 Desember 2021 | 20:15 WIB
header img
Kejari Purwokerto menjebloskan pegawai kontraktor PT PJM Cilacap, ke Rumah Tahan (Rutan) Banyumas setelah membobol Bank Jawa Tengah senilai Rp 1,8 Miliar. (Foto : Ist)

"Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020 yang menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober," kata Sunarwan.

Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp 1,8 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif. Kasus ini kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto.

" Pihak Bank dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, yang seolah olah pembiayaan proyek lain alias fiktif," jelas Sunarwan. 

Setelah cukup bukti, penyidik akhirnya menahan PDP di Rutan Banyumas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 4 Undang Undang (UU) Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus yang merugikan negara ini ada kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Sedang uang senilai Rp 1,8 miliar sudah digunakan oleh pelaku yang ada kemungkinan untuk membiayai pekerjaan lain, dan kepentingan pribadi.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut