"Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020 yang menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober," kata Sunarwan.
Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp 1,8 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif. Kasus ini kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto.
" Pihak Bank dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, yang seolah olah pembiayaan proyek lain alias fiktif," jelas Sunarwan.
Setelah cukup bukti, penyidik akhirnya menahan PDP di Rutan Banyumas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 4 Undang Undang (UU) Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus yang merugikan negara ini ada kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Sedang uang senilai Rp 1,8 miliar sudah digunakan oleh pelaku yang ada kemungkinan untuk membiayai pekerjaan lain, dan kepentingan pribadi.
Editor : Arbi Anugrah