JAMBI, iNews.id - Pemuda di Jambi nekat menggoda seorang mama muda. Akibatnya, pemuda yang berstatus pelajar tersebut babak belur dianiaya oleh suami mama muda tersebut.
Pelajar berinisial RM (16) itu menggoda istri pelaku melalui pesan di media sosial. Tak terima istrinya digoda, pelaku lalu menghajar pelajar tersebut di depan Puskesmas Simpang Kawat di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Akibatnya, suami ibu muda bernama Agung Irza (21) tersebut diamankan tim Reskrim Polsek Jelutung 4 jam usai penganiayaan pada Rabu (15/12/2021) malam.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban melakukan DM melalui pesan instagram (IG) ke akun istri pelaku.
Isi pesan yang mesra berupa rayuan maut tersebut justru dibaca pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Tidak terima dengan ulah pelajar yang warga Jalan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi tersebut, pelaku langsung mengajak ketemuan korban di depan Puskesmas Simpang Kawat.
Tidak lama kemudian, korban tanpa curiga mendatangi lokasi kejadian. Nahasnya, bukan wanita idamannya yang ditemui, melainkan suaminya yang datang.
Pelaku pun langsung memukul korban secara membabi buta. Korban yang tidak ada persiapan dan tidak menduga ada serangan langsung terdesak.
Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala, luka bibir dan pecah, luka pada bagian hidung, mata kiri dan kanan bengkak dan lebam.
Tidak hanya itu, terdapat luka lecet dan bengkak pada kaki kanan serta korban mengalami sesak nafas.
Tidak terima dengan ulah pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jelutung guna proses hukum lebih lanjut.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 4 jam setelah kejadian," ujar Fajar, Kamis (16/12/2021).
Dia menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan berupa hasil visum.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Jelutung untuk ditahan dan proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP.
Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Editor : Arbi Anugrah