PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial OF (25), warga Kecamatan Ajibarang. Pemicu penganiayaan adalah cemburu buta.
OF diamankan berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 Juli 2024.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya, tersangka OF merasa cemburu dengan korban RAS (29), pria warga Kecamatan Pekuncen, karena korban diketahui berpacaran dengan kekasih tersangka.
Mengetahui hal tersebut, OF menghubungi korban untuk menanyakan hubungan antara korban dan pacarnya.
"Korban dan tersangka sepakat bertemu pada hari Senin (22/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar pangkalan ojek Desa Karangkemiri Pekuncen. Setelah bertemu, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Korban sempat menarik kerah baju tersangka, namun tersangka melarikan diri sehingga bajunya robek," ungkapnya.
Editor : EldeJoyosemito