JAKARTA, iNewsPurwokerto.id- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Polri mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika Malaysia-Indonesia.
Mereka yang dioamankan adalah HS dan Z, Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami mendukung pemberantasan narkoba yang sesuai dengan program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami Kembali menegaskan komitmen Ditjenpas dalam memberantas dan memerangi narkoba tidak main-main,” ujar Dirkamtib Ditjenpas, Abdul Aris saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 50 kg narkotika jenis sabu tersebut, pada Selasa, (10/1/2022) di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri.
Dia melanjutkan, pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap siapa saja yang berupaya melakukan peredaran narkoba, dengan modus apapun dan di mana pun.
Ditjenpas akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan kasus narkotika. Guna mencegah peredaran narkotika di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Ditjenpas akan memperketat pengamanan dan pengawasan.
Editor : EldeJoyosemito