PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas meminta supaya green house melon yang mangkrak bisa dikelola.
Mangkraknya proyek tersebut sesudah terbongkarnya korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar untuk pembangunan green house tahun 2021 sila,.
Dua orang dekat anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap, yaitu MT dan AM telah menjadi terpidana. Proses hukum sudah selesai dan bangunan mangkrak tersebut bakal dikelola oleh warga.
Sebab, mangraknya bangunan dengan luas lebih ddari 0,5 hektare (ha) tersebut mengganggu dan lahannya bisa dipakai oleh warga.
Pengelola Baron Forest Adventure, Yusuf (39), mengatakan dengan adanya bangunan mangkrak itu justru menurunkan minat wisatawan yang datang. Padahal, kalau bangunan green house dibongkar dapat untuk menunjang wisata.
"Tadinya untuk menopang wisata agar lebih ramai. Tapi dengan kondisi mangkrak, justru mengganggu kunjungan wisata. Tadinya ingin dilanjutkan, tapi kalau lihat kaya gini mending dibuang saja. Nantinya bisa dimanfaatkan untuk yang lain, misalnya taman atau tempat parkir,”ujarnya.
Warga lainnya, Kholid (45) berharap, lahan setempat dapat dimanfaatkan warga sekitar.
Editor : EldeJoyosemito