PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai bahwa tuntutan jaksa dalam kasus Ferdy Sambo sudah memenuhi keadilan dan kebenaran. Jaksa penuntut umum (JPU) telah memperhatikan bukti-bukti materiil para terdakwa.
“Saya kira, tuntutan jaksa sudah berdasarkan keadilan dan kebenaran. Artinya, berdasarkan bukti-bukti materiil, FS, PC, KM, RR dan RE secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,”kata Prof Hibnu pada Jumat (20/1/2023).
Kemudian, lanjut Prof Hibnu, terkait dengan pidana jaksa memiliki kewenangan penuh terhadap masing-masing terdakwa terkait dengan pasal-pasal yang diterapkan. “Jaksa mempunyai kewenangan terhadap masing-masing terdakwa sesuai dengan pasal yang diancamkan,”tegasnya.
Menurut guru besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut, tuntutan dari JPU telah mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran dengan memperhatikan peran masing-masing terdakwa.
“Ancaman hukuman dari JPU kepada para terdakwa berbeda-beda. Itu karena memperhatikan peran masing-masing. Baik peran FS, Bu PC, KM, RR, RE, itu sudah berdasarkan pweran masing-masing terdakwa,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito