PURWOKERTO, iNews.id - Pemerintah telah mewanti-wanti jangan sampai ada klaster Salat Tarawih selama Ramadhan dalam masa pandemi Covid-19. Melalui Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).
Edaran bisa menjadi panduan beribadah para pengurus dan pengelola masjid dan musala. Agar pelaksanaan ibadah sejalan dengan protokol kesehatan. Sehingga bisa menekan angka penyebaran Covid-19, dan tidak terjadi klaster.
Surat yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini mengatur berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan. Terutama ibadah yang dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang seperti Salat Tarawih.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021, khususnya terkait ibadah berjamaah agar klaster Salat Tarawih tidak terjadi.
Dalam poin 4 misalnya, dalam masa pandemi ini, pengurus masjid/musala masih bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan catatan:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
- Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
- Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
Kemudian dalam poin 5, pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan. Serta mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
Terakhir, kegiatan ibadah Ramadhan di mushala seperti Salat Tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Editor : Arbi Anugrah