Pelaku Carok Warga Madura Dicokok Polisi, Sakit Hati Istrinya Dihamili Korban
Senin, 20 Desember 2021 | 21:11 WIB
“Sejak enam bulan terakhir inilah, saya mulai mencari keberadaannya (korban),” ujar tersangka.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino menuturkan, peristiwa tersebut dilatarbelakangi motif asmara. Pelaku mengaku sakit hati lantaran istrinya dihamili oleh korban.
“Janin hasil dari hubungan gelap dengan korban baru disadari pelaku bulan Juni 2021 silam, sesaat dirinya baru keluar dari penjara, karena kasus curat,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat tiga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta