get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Pemuda Remas Payudara Gadis Bersepeda Terekam hingga Viral, Polisi: Pelaku dalam Pengejaran

Tukang Batagor Remas Payudara dan Pantat Siswi Madrasah Ibtidaiyah di Purwakarta

Rabu, 22 Desember 2021 | 11:16 WIB
header img
Tukang batagor inisial HP nekat melakukan pelecehan seksual terhadap 3 siswi  madrasah ibtidaiyah atau setingkat sekolah dasar di bawah umur. (Foto: Irwan)

PURWAKARTA,iNews.id - Tukang batagor inisial HP nekat melakukan pelecehan seksual terhadap 3 siswi  madrasah ibtidaiyah atau setingkat sekolah dasar di bawah umur terjadi di Purwakarta. 

Tersangka berinisial HP hanya menundukan kepala saat digiring polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, ke ruang pemeriksaan, Rabu (22/12/2021) pagi. Pria berusia 37 tahun warga Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta ini diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya.

Sebelumnya HP ditangkap di rumahnya, setelah orang tua ketiga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi Unit PPA beberapa waktu lalu.    

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tak terpuji tersebut karena nafsu saat melihat tubuh korban. Akhirnya terjadilah pelecehan seksual terhadap tiga pelajar perempuan. 

Sementara aksi bejat tersangka dilakukan di sekitar madrasah, tempat ketiga korban menuntut ilmu. Awalnya, pelaku yang berdagang batagor memanggil ketiga korban yang bermain di jam istirahat untuk membeli dagangannya.

Setelah ketiga korban mendekat, pelaku tiba-tiba meremas payudara dan pantat korban.  Ketiga korban marah dan mereka pulang untuk mengadu kepada orang tuanya. Mendapat perlakuan seperti itu, orang tua korban tak terima lalu melaporkannya ke polisi.  

"Begitu mendapat laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengiming-imingi korban dengan sesuatu," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, Ipda Kadek A Vicka.  Akibat perbuatanya, pelaku terjerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. 
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut