Dalam pertemuan itu juga dilakukan pengisian formulir SGD oleh para peneliti Kebun Raya Baturraden yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penginputan data pada laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id.
Nepenthes adrianii sendiri masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Kantong Semar atau Nepenthes adrianii juga termasuk dalam Convention on International Trade of Endangered Species (CITES) apendiks I (Tahun 2003) dan II.
Perlu diketahui, berdasarkan catatan iNewsPurwokerto.id, upaya penyelamatan Nepenthes adrianii oleh pegiat konservasi di Kabupaten Banyumas terus dilakukan, salah satunya dengan memperbanyak tanaman Kantong Semar yang merupakan tanaman karnivora di green house pembudidayaan yang dibangun bersama di area Baturraden Adventure Forest. Saat ini, dari hasil konservasi tersebut, telah memiliki anakan tanaman Kantong Semar yang berjumlah sekitar dari 300 pohon.
Ini sangat penting untuk menjaga Nepenthes adrianii dari kepunahan akibat banyaknya perburuan liar untuk diperjualbelikan, karena tanaman tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Kantong Semar sendiri hanya tumbuh dan ada di hutan Gunung Slamet, sedangkan untuk jenis ini tidak ditemukan di Gunung dan hutan lain yang ada di Indonesia.
Editor : Arbi Anugrah